
Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi melakukan pelanggaran sehingga dipindah ke Lapas Nusa Kambangan. Dia kedapatan mampir ke kantor usai menjalani sidang.
Diketahui, Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan. Dia masih dimintai keterangan di persidangan untuk kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.