Berita  

MAKI Sebut KPK Tak Perlu Ikuti Aturan Penyadapan di RUU KUHAP: Ada UU KPK – Update 2

MAKI Sebut KPK Tak Perlu Ikuti Aturan Penyadapan di RUU KUHAP: Ada UU KPK - Update 2
MAKI Sebut KPK Tak Perlu Ikuti Aturan penyadapan di RUU KUHAP: Ada UU KPK – Update 2

Draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut KPK tidak perlu mengikuti aturan penyadapan dalam RUU KUHAP tersebut.

“Betul (tak perlu ikuti aturan RUU KUHAP). KPK ketika akan menyita dan menggeledah, termasuk menyadap kan tidak perlu izin ketua pengadilan negeri. Jadi praktiknya sudah ada selama ini, gitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *