Berita  

Mysterius: Hakim Tak Bebani TNI AL Penembak Bos Rental, Ini Penjelasan

Mysterius: Hakim Tak Bebani TNI AL Penembak Bos Rental, Ini Penjelasan
Mysterius: Hakim Tak Bebani TNI AL Penembak Bos Rental, Ini Penjelasan

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta tak membebani tiga anggota TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, membayar ganti rugi atau restitusi. Apa pertimbangannya?

“Bahwa atas pengajuan restitusi yang diajukan oleh Pemohon melalui auditor militer tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan auditor militer,” kata hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar dihukum penjara seumur hidup, sementara Rafsin dihukum 4 tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *