
Latar Belakang
Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini mengecam keras kinerja jaksa di daerah yang dinilai tidak efektif dalam menangani kasus korupsi. Dalam pernyataannya, dia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada jaksa yang tidak mampu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, terutama di wilayah yang sudah diketahui rawan terhadap kasus tersebut.
Fakta Penting
Burhanuddin mengakui keherannya karena adanya jaksa yang tidak mampu memberikan hasil yang memuaskan dalam pemberantasan korupsi. Dia menggambarkan situasi ini sebagai “buah simalakama,” di mana ada kebuntuan dalam upaya mengatasi masalah korupsi yang sudah merajalela. “Jika daerah tersebut sudah rawan korupsi, namun jaksa tidak mampu mengungkap kasus, itu menunjukkan prestasi kerja yang tidak memadai,” ujarnya dalam acara Program Jejak Pradana yang ditayangkan di detikcom, Kamis (16/10/2025).
Dampak
Pernyataan Jaksa Agung ini diharapkan akan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di daerah. Dengan memberikan sanksi pada jaksa yang tidak berprestasi, diharapkan masyarakat akan lebih percaya bahwa korupsi dapat diberantas secara efektif. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apakah langkah ini akan mampu mengubah paradigma kerja aparatur hukum di daerah yang selama ini sering dianggap lambat dalam menangani kasus korupsi?