
Pernikahan Mbah Tarman (74) dengan Shela Arika (25) warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan dengan mahar Rp 3 miliar berupa cek viral. Cek tersebut, menurut pengakuan keluarga Shela, ternyata belum bisa dicairkan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar yang menyampaikan penjelasan itu. Dia sampaikan bahwa pernyataan pihak keluarga mempelai wanita itu disampaikan saat pihak kepolisian melakukan klarifikasi beberapa saat setelah pernikahan itu viral.
“Mereka bilang keterangannya belum bisa dicairkan, katanya tanggal 10 mau dicairkan. Itu ketika ditanya perihal cek tersebut,” ujar Ayub dilansir detikJatim, Minggu (12/10/2025).