
KPK telah merampungkan penyidikan tersangka dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, Risna Sutriyanto (RS). Risna segera disidang.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk tersangka saudara RS telah dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Budi mengatakan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses sidang.