
Draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan. KPK mengaku tak mengikuti aturan itu karena penyadapan oleh KPK diatur di uu kpk.
Dalam draf RUU KUHAP yang dilihat, aturan penyadapan tercantum pada pasal 124 hingga 128. Dalam pasal 124 tertulis bahwa penyadapan harus atas seizin ketua pengadilan negeri.
Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan negeri baru dapat dilakukan jika dalam keadaan mendesak. Berikut bunyinya: