
Setelah puluhan tahun hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa dapat dimanfaatkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelanggaran lalu lintas kini dapat dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum. Kebijakan bersejarah ini menandai era baru transparansi dan sinergitas antar penegak hukum.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho , menyampaikan apresiasi atas hadirnya kebijakan bersejarah ini. Menurutnya, keberhasilan pemanfaatan bersama PNBP tilang merupakan bukti nyata sinergitas penegak hukum.
“Ini adalah pencapaian bersejarah yang menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar,” kata Irjen Agus dalam keterangannya di Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).