
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada Basarnas divonis 4 dan 6 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dua terdakwa itu adalah mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.
Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Anjar tak dijatuhi sanksi membayar uang pengganti.