
Latar Belakang
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). Kasus ini bermula dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta, yang menjadi korban SMS phishing.
Fakta Penting
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap dalam konferensi pers bahwa SMS phishing tersebut menjangkit sekitar 259 nasabah. Dari jumlah tersebut, 8 orang tidak mampu menahan diri dan melakukan transaksi, merugikan total Rp 289 juta.
Dampak
Kasus ini tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Polri memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan kasus serupa.
Penutup
Kasus Fake BTS ini menjadi reminder penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap ancaman siber. Dengan kerjasama antara lembaga keamanan dan publik, harapan besar untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.