
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan kewenangan jaksa sebagai penyidik tertentu dalam revisi KUHAP . Habiburokhman menegaskan jaksa tetap berwenang menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor).
“Ada yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Sebagai informasi, mulanya beredar draf RUU KUHAP dalam Pasal 6 yang menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat. Dalam draf beredar itu, jaksa sudah tidak lagi menjadi penyidik tipikor.