
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab praperadilan yang diajukan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Kejagung mengungkapkan jumlah bukti hingga proses panjang penyidikan.
Dalam praperadilan, Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem memberikan sejumlah alasan, salah satunya soal belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.
Kejagung dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10), menjawab selaku termohon. Kejagung menyatakan penyidik sudah mendapat empat alat bukti sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.