[judul]

[judul]
[judul]

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak akan memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada 30 September 2025. Pihaknya sedang merumuskan sanksi bagi yang belum membayar pajak.

“Terhitung 1 Oktober 2025 pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya pajak kendaraan bermotor dibayar secara normal,” kata Dedi.

Artinya mulai 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali berlaku normal sesuai ketentuan. Dia menekankan Pemprov Jabar tidak akan mengeluarkan kebijakan pemutihan pada masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *