Berita  

[Legislator Ancam Gugurkan UU Minerba: Pemerintah Wajib Waspadai Ancaman Hukuman]

[Legislator Ancam Gugurkan UU Minerba: Pemerintah Wajib Waspadai Ancaman Hukuman]
[Legislator Ancam Gugurkan UU minerba: Pemerintah Wajib Waspadai Ancaman Hukuman]

Anggota Komisi XII DPR RI , Ratna Juwita Sari, menyampaikan kritik terhadap pemerintah yang tak kunjung mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Ia menyinggung semestinya PP tersebut diterbitkan paling lama enam bulan setelah UU Minerba disahkan oleh DPR RI.

“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, sampai hari ini pemerintah sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” kata Ratna kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Legislator PKB ini menilai keterlambatan dikeluarkannya PP berpotensi menghambat implementasi UU Minerba secara utuh. Padahal, kata dia, sektor minerba memiliki posisi strategis bagi Indonesia, bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, melainkan juga sebagai instrumen penting untuk kemandirian bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *