Berita  

Respons KPU soal MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Maju Pilkada – Alternatif 2

Respons KPU soal MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Maju Pilkada - Alternatif 2
Respons KPU soal MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Maju Pilkada – Alternatif 2

Mahkamah Konstitusi ( MK ) melarang calon anggota legislatif terpilih mundur demi mengikuti pilkada. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI mengatakan putusan MK berkekuatan hukum tetap untuk dijalankan.

Komisioner KPU, Idham Holik merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU No Tahun 2011 UU Pemilu. Dia mengatakan Putusan MK No. 176/PUU-XXII/2024 itu langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak dibaca untuk kemudian ditindaklanjuti DPR selaku pembentuk UU.

“Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk UU harus menindaklanjuti Putusan MK,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *