
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2020-2025, Rapih Herdiansyah mengatakan pada prinsipnya PPP punya Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga. Itu pedoman yang harus dipatuhi bersama.
“Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum, yakni aturan soal syarat calon Ketua Umum, di AD/ART sudah jelas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan seseorang yang dapat mencalonkan Ketua Umum di dalam AD/ART PPP Bab III mengenai pimpinan pada Pasal 6, tertulis mengenai lima syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dipilih menjadi Anggota Pengurus Dewan Pimpinan PPP di semua tingkatan.