
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa keluarga Arya Daru, yang tewas dengan kondisi mengerikan di dalam kosannya, menghadapi tiga ancaman serius. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyebut bahwa ancaman tersebut termasuk adanya simbol misterius yang menambah keanehan kasus ini.
Latar Belakang
Keluarga Arya Daru resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK setelah kasus kematian mantan anggota DPRD Ponorogo ini mendapat perhatian publik. Pada 30 Agustus lalu, LPSK bertemu dengan kuasa hukum keluarga almarhum di Yogyakarta, dan permohonan perlindungan diajukan untuk enam anggota keluarga, termasuk istri dan orang tua Arya.
Fakta Penting
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XIII DPR, Susilaningtias menyebut bahwa LPSK mendapat informasi tentang kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini. Ancaman yang dihadapi keluarga Arya tidak hanya berupa ancaman fisik, tetapi juga melibatkan simbol misterius yang hingga kini belum dapat dijelaskan asal-usulnya.
Dampak
Kasus ini tidak hanya mengejutkan publik tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan saksi dan korban di Indonesia. LPSK berupaya keras untuk melindungi keluarga Arya dari ancaman yang mengancam, sementara investigasi lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap misteri di balik simbol tersebut.