Berita  

Guru Pandeglang Dihukuman karena Nyanyi dan Joget di Ruang Kelas saat Jam Pelajaran

Guru Pandeglang Dihukuman karena Nyanyi dan Joget di Ruang Kelas saat Jam Pelajaran
Guru Pandeglang Dihukuman karena Nyanyi dan Joget di Ruang Kelas saat Jam Pelajaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah memanggil dua guru yang viral karaoke dan joget di area sekolah. Pemkab menyatakan telah memberikan teguran kepada kedua guru tersebut karena telah melanggar kode etik asn.

“Dipanggil lagi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), sekaligus memberikan teguran, karena telah melanggar kode etik, sudah kami lakukan. Dan beliau mengakui kesalahannya dan mohon maaf ke masyarakat Kabupaten Pandeglang,” kata Plt Kepala Dindikpora Pandeglang, Didin Pahrudin, Senin (29/9/2025).

Didin mengatakan guru tersebut merupakan pasangan suami-istri. Keduanya bertugas sebagai Kepala Kekolah di SDN Ciodeng 2 dan Pasir Tenjo 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *