
Ada kasus keracunan makan bergizi gratis ( MBG ) di Ketapang, Kalimantan Barat. Beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ketapang masih ditemukan belum mengantongi perizinan yang lengkap.
Kepala Satgas MBG Kabupaten Ketapang Rajiansyah mengungkapkan hasil pengawasan terhadap SPPG di lapangan, masih ada yang abai terhadap pengurusan perizinan atau kelengkapan dokumen. SPPG tersebut dapat disebut ilegal.
Temuan berupa masih ada sejumlah SPPG yang belum mengantongi dokumen usaha dan sertifikasi yang menjadi syarat penyelenggaraan layanan makanan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta sertifikasi halal.