
Latar Belakang
Setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor. Namun, untuk anak berkewarganegaraan ganda (ABG), ada aturan khusus yang membuat paspor mereka hanya berlaku terbatas. Menurut situs resmi Imigrasi, ketentuan paspor RI bagi ABG tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan pilihan kewarganegaraannya.
Fakta Penting
Kewajiban ABG dalam menentukan status kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Dalam Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa ABG, seperti anak dari perkawinan campuran WNI dan WNA, wajib menyatakan pilihan kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah. Pasal 6 ayat (3) juga menegaskan tenggat waktu tiga tahun setelah mencapai usia 18 tahun atau menikah untuk menyampaikan pernyataan tersebut.
Dampak
Aturan ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan, terutama bagi ABG yang harus menentukan jati diri mereka dalam waktu yang terbatas. Paspor yang berlaku terbatas juga menjadi tantangan bagi ABG yang ingin bepergian ke luar negeri sebelum menentukan status kewarganegaraan mereka.
Penutup
Dengan aturan ini, pemerintah Indonesia bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi warganya. Namun, pertanyaan tetap muncul: bagaimana dampaknya terhadap masa depan ABG dan mobilitas global mereka? Simak penjelasan lengkapnya di “Aturan Paspor untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda, Simak Penjelasannya!”