Berita  

DKI Gratiskan Pajak Reklame di Dalam Kafe-Ruko: UMKM Lebih Mudah Promosi – Update 1

DKI Gratiskan Pajak Reklame di Dalam Kafe-Ruko: UMKM Lebih Mudah Promosi - Update 1
DKI Gratiskan Pajak Reklame di Dalam Kafe-Ruko: UMKM Lebih Mudah Promosi – Update 1

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan sejumlah keringanan pajak di Jakarta. Salah satunya ialah pembebasan pajak reklame di dalam ruangan seperti di dalam kafe, restoran ataupun ruko.

“Pajak reklame di dalam ruang seperti di kafe, restoran, ruko, dan sebagainya akan dibebaskan. Dengan ini, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *