
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak produk herbal ilegal berbahaya yang beredar di pasaran. Dari 19 produk yang ditemukan, 7 di antaranya dijual online.
Produk herbal tersebut ‘dioplos’ bahan kimia obat. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkap kandungan yang banyak ditemukan adalah sildenafil, lantaran produknya berkaitan dengan klaim memelihara stamina pria.
Adapula yang dioplos parasetamol dengan klaim mengatasi pegal linu. Sementara untuk produk herbal pelangsing, umumnya ditemukan sibutramin. BKO dilarang dimasukkan ke dalam produk herbal lantaran penggunaannya memerlukan pengawasan profesional.