
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka tersebut.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hana mengatakan objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Menurutnya, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.