
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespons soal keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028. Doli menyebut perlu ada penjelasan lanjutan karena istilah ibu kota politik tak ada di undang-undang (UU).
“Persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah Ibu Kota Politik itu apa. Karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah Ibu Kota Politik,” kata Doli kepada wartawan di hotel Pullman, Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, saat nanti disepakati penggunaan istilah ibu kota politik, perlu ada pembahasan soal perlu atau tidaknya dilakukan revisi UU IKN.