Berita  

Kakorlantas Batasi Sirene Pengawalan, Puan: Kita Patuhi Aturan!

Kakorlantas Batasi Sirene Pengawalan, Puan: Kita Patuhi Aturan!
Kakorlantas Batasi Sirene Pengawalan, Puan: Kita Patuhi Aturan!

Ketua DPR RI Puan Maharani merespons kebijakan Kepala Korlantas ( Kakorlantas ) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene hingga strobo dalam pengawalan pejabat. Puan mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang berlaku.

“Ya ikuti sesuai aturan dan peraturannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur bahwa kendaraan bermotor hanya boleh dilengkapi lampu isyarat dan/atau sirene jika untuk kepentingan tertentu. Selain ambulans dan damkar, ada beberapa kendaraan yang dapat pengecualian untuk dapat menggunakan strobo dan sirine.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *