
Polda Riau menindak tegas oknum anggota pemilik 1 kilogram sabu di Dumai. Oknum tersebut, Bripka A saat ini ditempatkan di tempat (khusus).
“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani propam,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Selain akan diproses pidana, Kombes Anom memastikan pelaku juga akan mendapatkan sanksi internal. Ia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam narkoba.