
Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 . RUU tentang Perampasan Aset masuk di dalamnya sehingga bisa dilakukan pembahasan oleh DPR pada tahun ini.
Mulanya panja DPR bersama pemerintah dan DPD membahas perubahan RUU prolegnas prioritas 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Selain perampasan aset, revisi UU Polri juga masuk di dalamnya dan akan disiapkan oleh Komisi III DPR.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui revisi prolegnas perubahan di 2025. Revisi prolegnas prioritas ini akan dibawa ke paripurna terdekat untuk pengesahan.