Berita  

Jawab Gugatan Rudy Tanoesoedibjo, KPK: Kasus Bansos Rugikan Negara Rp 221 M – Alternatif 1

Jawab Gugatan Rudy Tanoesoedibjo, KPK: Kasus Bansos Rugikan Negara Rp 221 M - Alternatif 1
Jawab Gugatan Rudy Tanoesoedibjo, KPK: Kasus Bansos Rugikan Negara Rp 221 M – Alternatif 1

KPK mengungkap kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, menyebabkan kerugian Rp 221 miliar. Rudy disebut terlibat kasus ini bersama mantan Mensos saat itu, Juliari Batubara.

“Perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah perbuatan Juliari P Batubara selaku Mensos RI dan Edi Suharto selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial bersama-sama dengan Pemohon selaku Dirut PT Dosni Roha dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan K Jerry Tengker selaku Dirut PT Dosni Roha Logistik, yang telah menguntungkan korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221.091.876.900 (Rp 221 miliar),” ujar tim biro hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *