
Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkoba, Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum
Polda Banten mengukuhkan komitmen dalam perang melawan narkoba dengan memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Aksi ini menandai langkah serius dalam pencegahan penyaluran narkotika ke masyarakat. Dalam operasi ini, setidaknya 7,61 kilogram sabu-ganja, serta 42 ribu butir obat keras ilegal berhasil dimusnahkan.
Detail Pemusnahan dan Kehadiran Pejabat Tinggi
Pemusnahan dilaksanakan di Mapolda Banten, Kota Serang, pada Selasa (16/9/2025). Acara ini hadirkan Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan, dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto. Selain itu, perwakilan dari Kejati Banten dan BPOM Banten juga turut mendukung kegiatan ini.
Sambutan Kapolda: Antisipasi Titik Rawan Narkoba
Hendra Wirawan membacakan sambutan Kapolda Banten Irjen Hengki, yang menegaskan komitmen Polda Banten untuk terus mengantisipasi titik rawan narkoba di wilayah Banten. Ini menunjukkan upaya keras pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Dampak Sosial: Perhatian Khusus Generasi Muda
Musnahkannya barang bukti narkotika ini tidak hanya menunjukkan efektivitas operasi, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa narkoba tidak akan dibiarkan merusak generasi muda. Aksi ini diharapkan mampu menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba di Banten.
Penutup: Langkah Nyata melawan Narkoba
Dengan langkah keras ini, Polda Banten menunjukkan bahwa perang melawan narkoba bukanlah janji belaka. Namun, peran masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba tetap menjadi kunci penting untuk memastikan keberhasilan pencegahan jangka panjang.






