
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang caleg terpilih untuk mundur di pemilihan daerah (Pilkada). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik larangan ini.
“Ini putusan yang baik sebetulnya untuk meneguhkan prinsip daulat rakyat yang telah diberikan kepada calon anggota legislatif,” ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhani lewat pesan suara kepada detikcom , Jumat (21/3/2025).
Fadli menambahkan baik calon anggota legislatif yang telah dipilih dalam proses pemilu, termasuk juga partai politik tidak bisa sembarangan mengundurkan diri. Kemudian, parpol juga tidak bisa lagi sembarangan memecat kadernya, terutama yang berstatus caleg terpilih.