
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Aset yang disita diperkirakan senilai Rp 510 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset yang disita terdiri dari 152 bidang tanah yang berada di berbagai kawasan Jawa Tengah. Sebanyak 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
“(Sebanyak) 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).