
KPK mengungkap temuan terbaru dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji t ambahan tahun 2024. KPK menduga agen haji khusus tak akan mendapat jatah kuota jika tidak menyetor duit.
Sebagai informasi, belum ada tersangka dalam kasus ini meski KPK telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri.
Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.