
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Lembaga antirasuah ini terbaru memanggil sejumlah saksi mulai dari perwakilan asosiasi penyelenggara haji hingga eks pejabat di Kemenag.
Perkara ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, separuhnya ternyata dialihkan menjadi kuota haji khusus, padahal Undang-Undang Haji membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total jatah Indonesia.
KPK menilai pengalihan kuota itu tidak sesuai aturan dan menimbulkan kerugian negara diduga hingga Rp 1 triliun. Selain itu, ratusan biro travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota tambahan. Bahkan muncul temuan adanya jemaah yang baru mendaftar di 2024 bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean.