
Menkum Supratman: RUU Perampasan Aset Bisa Lebih Cepat Jika Jadi Usul DPR
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan rencana pertemuan dengan pimpinan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. Pertemuan ini akan menentukan apakah RUU tersebut menjadi usul pemerintah atau DPR. “Nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR, apakah ini menjadi usul inisiatif pemerintah atau akan menjadi usul inisiatif dpr,” kata Supratman di Kemenkum, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Latar Belakang
RUU Perampasan Aset menjadi topik penting dalam diskusi antara eksekutif dan legislatif. Menurut Supratman, jika RUU ini menjadi usul inisiatif DPR, proses pembahasannya diprediksi akan lebih cepat. Namun, Supratman juga menyarankan untuk menunggu prolegnas 2026 atau revisi prolegnas 2025 sebelum melanjutkan pembahasan lebih lanjut.
Dampak dan Prospek
Keputusan tentang status RUU ini akan mempengaruhi jadwal dan tahapan pembahasan di masa depan. Dengan proses yang lebih cepat, DPR dan pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan RUU Perampasan Aset secara efektif. Namun,仍 perlukan koordinasi yang baik antara kedua lembaga untuk memastikan hasil yang memuaskan semua pihak.
Penutup
RUU Perampasan Aset menjadi contoh nyata dari dinamika kerjasama antara eksekutif dan legislatif. Dengan pertemuan yang direncanakan, diharapkan RUU ini dapat menjadi prioritas yang mendapat perhatian serius dari kedua belah pihak. Bagaimana masyarakat melihat RUU ini? Apakah dampaknya akan positif atau negatif? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.