
Presiden Prabowo Subianto berbicara tentang efisien berkeadilan. Menurutnya, efisiensi berkeadilan ini ia terapkan sesuai dengan perintah pasal 33 ayat 4 dalam UUD 1945.
Adapun pasal itu berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Prabowo mengatakan efisiensi merupakan perintah undang-undang, bukan atas kemauannya.
“Ayat 4 perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Berarti gotong royong, berarti koperasi kita besarkan. Efisiensi berkeadilan. Efisiensi perintah undang-undang dasar bukan maunya Prabowo. Jangan kau menteri-menteri, bukan hobi aku motong-motong anggaran kalian, tidak,” kata Prabowo dalam acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025, di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025).