
Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan mengenai status ASN Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim yang kini menjadi terpidana korupsi . MA mengatakan status ASN Itong diaktifkan lagi untuk mempercepat proses pemberhentian tidak dengan hormat Itong di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi saya tegaskan, tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong Isnaeni Hidayat sebagai PNS di PN Surabaya, status yang bersangkutan sebagai Klerek Analisa Perkara Pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah untuk mempercepat proses rekomendasi BKN tentang pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan sebagai PNS di Mahkamah Agung, yang merupakan tindak lanjut atas diberhentikannya yang bersangkutan sebagai hakim dengan Keputusan Presiden RI,” ujar Jubir MA, Yanto, saat jumpa pers, Kamis (28/8/2025).