
Bareskrim menjabarkan pencapaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mengungkap 235 kasus judi online selama periode Mei hingga Agustus 2025. Sebanyak 259 tersangka ditangkap.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan pengungkapan kasus judi online ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan judi. Dia mengatakan selama empat bulan ke belakang telah menindaklanjuti delapan laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK dan 41 laporan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri.
“Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 235 kasus dengan menangkap 259 tersangka,” ujar Himawan dalam jumpa pers, Rabu (27/8/2025).