
Latar Belakang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan sertifikat tanah. Dukungan ini meliputi administrasi hingga penerbitan sertifikat, yang tidak bisa dilakukan tanpa kerjasama pemerintah desa.
Fakta Penting
Dalam Rapat Koordinasi dengan Pemda Maluku Utara di Kota Ternate, Nusron Wahid menyebutkan bahwa kolaborasi antara ATR/BPN dan Pemda adalah mutlak. “Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah tanpa dukungan dokumen dari Pemda dan kepala desa. Riwayat tanah hanya diketahui desa,” ujarnya.
Dampak
Keterlibatan Pemda dalam proses sertifikasi tanah tidak hanya memastikan legalitas tanah, tetapi juga meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanpa dukungan ini, proses sertifikasi akan terhambat, mengancam ketahanan ekonomi petani dan masyarakat pedalaman.
Penutup
Dukungan Pemda menjadi kunci dalam mewujudkan sertifikat tanah yang adil dan transparan. Tanpa kerjasama ini, target pemerintah untuk menurunkan konflik tanah dan meningkatkan investasi di sektor pertanian sulit terwujud.