
Latar Belakang
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menanggapi keras atas aksi vandalisme yang menyerang gedung Balai Kota Bogor sebagai bagian dari unjuk rasa. Pemkot telah memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait kerusakan pada bangunan heritage ini.
Fakta Penting
Dedie menjelaskan bahwa vandalisme pada bangunan cagar budaya dapat dijerat Pasal 97 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, yang menyebutkan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. “Kita sedang laporan kepolisian, ada tuntutan pidananya,” kata Dedie dikonfirmasi Kamis (21/8/2025).
Wali Kota juga menegaskan bahwa meskipun tidak melarang unjuk rasa, aksi tersebut harus dilakukan tanpa merusak fasilitas publik, terutama bangunan bersejarah.
Dampak
Aksi ini tidak hanya merusak infrastruktur tetapi juga merongrong nilai budaya Kota Bogor. Pemkot berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga aset warisan negara.
Pemkot Bogor akan terus memantau perkembangan laporan polisi dan mengejar tindakan hukuman maksimal bagi pelaku vandalisme.