
Komisi VIII DPR RI menyetujui permintaan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara (BP) Haji untuk pembayaran masyair Haji 2026 . Pembayaran masyair itu dilakukan agar jemaah Indonesia mendapatkan zona strategis di puncak haji.
Hal itu berdasarkan hasil rapat kerja (Raker) Komisi VIII bersama Kementerian Agama, BP Haji, dan juga BPKH pada Kamis (21/8). Masyair haji adalah biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
“Tiga poin yang sudah sama-sama kita atur dan susun redaksinya sehingga mencakup yang kita butuhkan, karena itu saya meminta persetujuan kesimpulan kita, setujukah dengan tiga poin itu?” tanya Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).