
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto mulai diadili dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Dakwaan kasus ini mengungkap ada harga mahal yang harus dibayar terdakwa ke hakim untuk ‘membaca berkas’.
Arif, yang saat kasus ini terjadi menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didakwa menerima suap total Rp 40 miliar secara bersama-sama. Jaksa mengatakan duit itu diberikan kepada Arif, Wahyu Gunawan selaku panitera, Djuyamto selaku ketua majelis yang mengadili perkara minyak goreng, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelis yang mengadili perkara itu.
“Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp 40.000.000.000,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).