
Sidang perdana perkara kasus dugaan suap vonis lepas ekspor minyak goreng (migor) digelar hari ini. Ada dua terdakwa yang akan menjalani sidang dakwaan.
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunoto mengatakan dua terdakwa yang akan menjalani sidang perdana hari ini adalah Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) serta Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera.
“Perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa M Arif Nuryanta dan perkara Nomor 74 /Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wahyu Gunawan. Agenda sidang pembacaan dakwaan,” ujar Jubir PN Jakpus, Sunoto kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).