![[Puan: Perubahan UU TNI, Apakah Supremasi Sipil dan HAM Lebih Terjamin?]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/03/featured_1742448064560.jpg)
RUU TNI Disetujui, Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil
Paripurna DPR RI baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dalam rapat tersebut, Puan menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berlandaskan supremasi sipil, menjamin kewenangan sipil atas TNI.
Latar Belakang
RUU TNI yang disetujui ini difokuskan pada tiga substansi utama, dengan perubahan signifikan terjadi pada Pasal 7 yang menjabarkan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang. Puan menjelaskan, “Hasil pembahasan menyepakati fokus pada tiga aspek utama, dengan perubahan terpenting terjadi pada tugas-operasi TNI yang bukan perang.”
Fakta Penting
Perubahan UU TNI ini tidak hanya mempengaruhi struktur organisasi TNI, tetapi juga memperkuat supremasi sipil atas lembaga pertahanan negara. Dengan disetujui RUU TNI, DPR RI menegaskan komitmen untuk menjaga kewenangan sipil sebagai fondasi negara hukum.
Penutup
Disetujui-nya RUU TNI dengan landasan supremasi sipil-HAM menjadi langkah strategis dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Namun, pertanyaan tetap muncul: bagaimana dampak perubahan ini terhadap operasi TNI dan hubungan antara TNI dengan pemerintah sipil? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.