Berita  

“Pajak Negara: Antara Kewajiban Konstitusi dan Beban Ganda yang Menyengat”

pajak negara: Antara kewajiban konstitusi dan Beban Ganda yang Menyengat”

Dulu, Muslim tak perlu membayar pajak negara. Cukup tunaikan zakat, dan semua kewajiban fiskal dianggap tuntas. Pajak? Itu hanya dibebankan kepada non-Muslim yang menolak ikut serta dalam pertahanan negara.

Sistem ini bukan sekadar aturan ekonomi, melainkan simbol identitas politik dan kesepakatan sosial yang lahir dari konteks abad ke-7.

Namun, hari ini di Indonesia, Muslim dan non-Muslim sama-sama antre di kantor pajak, mengisi SPT tahunan, dan menyetor rupiah demi mengisi kas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *