Berita  

Pemprov DKI Beri Keringanan Retribusi & Bebas Sanksi untuk UMKM di 2025

Pemprov DKI Beri Keringanan Retribusi & Bebas Sanksi untuk UMKM di 2025
Pemprov DKI Beri Keringanan Retribusi & Bebas Sanksi untuk UMKM di 2025

Latar Belakang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025, yang diundangkan pada 10 Juli 2025.
Fakta Penting
Dalam keputusan ini, insentif diberikan untuk berbagai jenis lokasi usaha, antara lain:
– Pengurangan retribusi untuk tahun berjalan.
– Pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku UMKM dan meningkatkan daya saing usaha di Jakarta.
Dampak
Kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku UMKM di Jakarta. Dengan pengurangan retribusi dan pembebasan sanksi, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas produk.
Penutup
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan memperkuat daya saing UMKM di kota ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *