Berita  

Senin 18 Agustus: Jakarta Tanpa Ganjil Genap! Libur Nasional Berimbas Luar Biasa

Senin 18 Agustus: Jakarta Tanpa Ganjil Genap! Libur Nasional Berimbas Luar Biasa
Senin 18 Agustus: Jakarta Tanpa Ganjil Genap! Libur Nasional Berimbas Luar Biasa

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan ganjil genap Jakarta hari ini. Sebab, pada 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI .

Kebijakan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru. Oleh sebab itu, Dishub DKI meniadakan ganji genap di jalanan Jakarta pada hari ini.

“Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian keterangan dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *