
Latar Belakang
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Menas Erwin Djohansyah (MED), seorang wiraswasta yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menas, yang juga penyewa kamar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, telah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus tersebut.
Fakta Penting
Menas pertama kali mangkir pada Senin (28/7), lalu kembali tidak hadir pada Senin (4/8), dan terakhir pada Selasa (12/8). Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah Menas tidak memberikan keterangan yang wajar selama dua kali dipanggil. “Kami akan melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME karena sudah tidak hadir dan tidak memberikan keterangan yang wajar,” ujarnya di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dampak
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak pelanggaran hukum, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan tokoh masyarakat. Penjemputan paksa yang direncanakan menjadi langkah tegas untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Penutup
Dengan langkah ini, KPK mengirimkan pesan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi, bahkan terhadap individu yang memiliki koneksi kuat. Warga sekitar juga menyoroti pentingnya kerjasama pihak terkait dalam memperkuat sistem hukum Indonesia.
Tags: #KPK, #PenyewaKamarEksSekretarisMA, #PenjemputanPaksa, #MenasErwinDjohansyah, #HasbiHasan