![[Korupsi Kuota Haji: KPK Tertatih, Negara Rugi Rp 1 Triliun!]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/08/featured_1755004260678.jpg)
KPK mendalami pihak yang merancang surat keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji 2024 yang saat ini tengah diusut dugaan korupsinya. KPK berbicara bahwa SK tersebut biasanya dirancang oleh seorang menteri.
“Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). “Jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” tambahnya.