
Peran 3 Tersangka Scam Kripto: Bukti Rekening Fiktif & Komplotan Internasional
Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus penipuan daring dengan modus investasi mata uang kripto dan trading saham. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam aksi kejahatan yang merugikan banyak korban.
Latar Belakang Kasus Scam Kripto
Kasus ini menunjukkan skala internasional penipuan daring. Total enam tersangka terlibat, dengan lima di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI). Tiga tersangka, berinisial AN, MSD, dan MZ, sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara dua WNI lainnya, berinisial AW dan SR, saat ini masih menjadi buronan.
Sedangkan tersangka asal Malaysia, berinisial LWC, telah diproses melalui koordinasi Polri dengan Interpol melalui red notice.
Fakta Penting dalam Kasus Scam Kripto
Dirtpidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa kasus ini mencerminkan modus operandi yang canggih. Tersangka menggunakan rekening fiktif dan mengirimkan alat bukti seperti HP ke luar negeri untuk memperkuat alibi.
Dampak dan Implikasi Kasus ini
Kasus ini tidak hanya menunjukkan kejahatan finansial yang merugikan masyarakat, tetapi juga menandakan pentingnya kerjasama internasional dalam menangani penipuan daring. Peran Polri dalam mengungkap tersangka internasional menunjukkan komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional.
Penutup
Dengan pengungkapan ini, harapan besar terhadap penegakan hukum yang lebih ketat dan edukasi publik untuk lebih waspada terhadap modus scam kripto. Bagaimana masyarakat dapat memberikan sanksi sosial atau laporan dini untuk mencegah kasus serupa?