Berita  

Satpol PP Bogor Tertibkan 52 Lapak PKL Liar di Cibinong, Wujudkan Kota yang Lebih Baik

Satpol PP Bogor Tertibkan 52 Lapak PKL Liar di Cibinong, Wujudkan Kota yang Lebih Baik
Satpol PP Bogor Tertibkan 52 Lapak PKL Liar di cibinong, Wujudkan Kota yang Lebih Baik

Latar Belakang
Satpol PP Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan menertibkan 52 bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di sekitar persimpangan eks ITC Cibinong. Aksi ini dilakukan pada hari Senin (11/8/2025) sebagai upaya untuk memastikan秩序 dan kualitas lingkungan yang lebih baik di daerah tersebut.
Fakta Penting
“Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021,” jelas Sekdis Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, dalam keterangan pers Selasa (12/8/2025). Aksi penertiban menyangkut 52 titik lokasi di beberapa wilayah, dengan fokus pada bangunan liar yang mengganggu jalur lalu lintas dan merusak tata kota.
Dampak
Langkah tegas Satpol PP Bogor ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup dan keselamatan publik. Namun, respons dari para pedagang kaki lima terhadap aksi ini menjadi fokus penting untuk memastikan tidak terjadi ketidakadilan atau dampak sosial yang tidak diinginkan.
Penutup:
Aksi penertiban Satpol PP Bogor menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan kota yang lebih tertib dan berkualitas. Namun, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat dan pedagang kaki lima menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *